Kebun dalam pengertian di Indonesia
adalah sebidang lahan, biasanya di tempat terbuka, yang mendapat perlakuan
tertentu oleh manusia, khususnya sebagai tempat tumbuh tanaman.
Pengertian kebun
bersifat umum karena lahan yang ditumbuhi tumbuhan secara liar juga dapat
disebut kebun, asalkan berada di wilayah permukiman. Dalam keadaan demikian,
kebun dibedakan dari hutan dilihat dari jenis dan kepadatan tumbuhannya. Dalam
ungkapan sehari-hari, kebun sering kali digunakan untuk menyebut perkebunan
(seperti "kebun karet" atau "kebun kelapa") terutama bila
ukurannya tidak terlalu luas dan tidak diusahakan secara intensif komersial.
Kata kebun juga dipakai untuk menyebut pekarangan dan taman. Kebun dapat
merupakan suatu pekarangan, namun tidak selalu demikian. Keseluruhan atau
sebagian kebun dapat ditata menjadi taman.
Kebun dapat
dipadankan secara baik dengan orchard dalam bahasa Inggris. Kebun dengan
pengertian demikian adalah suatu usaha pertanaman pohon atau semak secara
monokultur, tetapi bukan terna, untuk menghasilkan bahan pangan. Lahan bagi
kebun demikian ini telah dikenal sejak dulu, seperti kebun pala di Maluku dan
berbagai kebun buah-buahan di berbagai tempat di Nusantara (seperti kebun durian,
duku, rambutan, dan salak). Kebun dalam pengertian di Indonesia biasanya tidak
memiliki sistem budidaya yang intensif dan sekedar menjadi tempat untuk
menumbuhkan tanaman serta pengumpulan hasil panen.
Tidak ada fasilitas
penyortiran atau pengemasan yang tersedia di lahan tersebut. Di luar negeri,
kebun apel, jeruk, pisang, dan zaitun diusahakan secara intensif dan dapat
dikatakan sebagai perkebunan.
0 komentar:
Posting Komentar